PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum instansi itu untuk periode Januari-Juni 2021.
“Angka itu sama dengan tahun lalu untuk periode yang sama,” kata Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah di Pariaman, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan, melihat situasi tersebut maka dapat dikatakan kondisi pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Bahkan, kata dia untuk Juni 2021 pihaknya telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka mencapai tujuh orang.
Namun, lanjutnya dia menyayangkan pelaku yang ditangkap pada kasus narkoba merupakan warga Kota Pariaman dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yang usianya masih produktif.
Dia menyampaikan, pemasok narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman ada yang berasal dari luar Sumbar sehingga menurutnya hal itu harus menjadi perhatian semua pihak.
Komentar