Gawat! Pemuda 23 Tahun di Pariaman ‘Pakai’ Perempuan Muda Lalu Menjualnya ke Medan

Penangkapan berlangsung dramatis dan tersangka ini sempat melawan petugas yang membuat terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kanan.

Penangkapan pelaku eksploitasi anak perempuan di Pariaman. (dok. istimewa)

Penangkapan pelaku eksploitasi anak perempuan di Pariaman. (dok. istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan S alias Bajar (23) dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Pariaman.

Dia diamankan petugas di salah satu rumah kos kawasan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Kakinya terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Penangkapan S alias Bajai ini berawal dari pengembangan tersangka perempuan yang bernama Relis Sumarni. Darinya, didapatkan informasi bahwa S alias Bajai terlibat atas tindak pidana tersebut.

Kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman dan Team Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kasat Reskrim, Iptu Rinto Alwi menyebut, penangkapan berlangsung dramatis dan tersangka ini sempat melawan petugas yang membuat terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kanan.

Tersangka ini juga sempat ditangkap atas pengembangan kasus yang sama beberapa bulan yang lalu. Dia merupakan tersangka kasus eksploitasi anak dengan modus menjual korban untuk disetubui.

“Pelaku juga ikut menyetubuhi korban yang diketahui masih berumur 14 tahun,” kata Kasat pada Jumat (18/10/2024) kepada sejumlah awak media di Pariaman.

Rinto membeberkan, pelaku ditangkap saat pihaknya tengah menangkap tiga pelaku lainnya yang sedang memakai tubuh korban.

“Tiga pelaku berhasil ditangkap saat itu. Sementara, S melarikan diri dan diketahui berada di Medan, tim langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini, petugas sudah mengamankan empat pelaku dan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Tidak itu saja, tersangka S ini sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman yakni kasus begal payudara dan pencurian motor. (rdr-rudi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version