Pria di Pariaman Ditangkap Karena Merudapaksa Anak Kandung, Aksinya Gagal

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini telah terjadi sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku ke anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa.

Penangkapan ayah rutiang di Pariaman. (dok. istimewa)

Penangkapan ayah rutiang di Pariaman. (dok. istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang mahasiswi di Pariaman melaporkan ayah kandungnya berinisial EH (49) dalam kasus percobaan rudapaksa dan juga kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyebut, pelaku inisial EH (49). Kejadian percobaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Agustus dan Oktober tahun 2024.

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini telah terjadi sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku ke anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa.

“Namun pada kasus ini, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga ayah korban tidak berhasil melakukan tindakan rudapaksa tersebut, ” ujar Iptu Rinto Alwi, Jumat (18/10/2024).

Menurut Kasat berdasarkan penuturan korban, aksi percobaan rudapaksa itu pertama kali terjadi pada malam sekitar pertengahan Agustus sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban tidur di kamarnya.

Saat kejadian itu, pelaku masuk ke kamar dan langsung memeluk korban seraya memuji kemolekan tubuh anaknya dan melakukan gerakan-gerakan agresif.

Setelah itu, korban ditindih. Pelaku pun berusaha menanggalkan pakaian korban seraya meraba bagian vital korban. Pelaku juga menggesekkan alat vitalnya ke bagian tubuh korban.

“Korban kaget mendapatkan perlakuan tersebut. Kemudian, dia berteriak sehingga ayahnya itu tidak berhasil melakukan rudapaksa kepadanya,” jelas Kasat.

Ditambahkannya, selama Agustus hingga Oktober tahun ini, korban sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ayahnya karena sering menolak aksi tersebut.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut, melaporkan aksi sang ayah kepada kakak kandungnya dan kemudian melapor ke Polres Pariaman.

“Pelaku sudah kami amankan. Dia terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat.(rdr-rudi)

Exit mobile version