Tersangka Eksploitasi Anak di Pariaman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (net)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tersangka eksploitasi terhadap seorang anak berinisial K (14) di Pariaman yang dilakukan RS (16) dan S (23) alias Bajai terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan kedua tersangka merupakan muncikari yang tidak hanya melakukan eskploitasi secara ekonomi juga melakukan eksploitasi seksual.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari,” ujar Rinto.

Menurutnya, ada 1 orang tersangka lagi yang masih dalam proses pencarian. Tersangka tersebut, kata Rinto, juga menggunakan jasa korban.

“Selain muncikari ada 3 orang yang menggunakan jasa korban. Yaitu M umur 24 tahun, R umur 16 tahun dan Aciak yang masih DPO. Untuk M dan R sudah kita amankan dan sudah menjalani putusan sidang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Kota Pariaman mengamankan S alias Bajai (23) dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Pariaman. Ia diamankan petugas di salahsatu rumah kos di daerah Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Sumatera Utara.

“Ya, penangkapan A alias Bajai ini berawal dari pengembangan tersangka perempuan yang bernama Relis Sumarni. Darinya didapatkan Informasi bahwa S alias Bajai terlibat atas tindak pidana tersebut. Dan tim berhasil menangkap dalam persembunyiannya di Kota Medan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi jumat pekan lalu. (rdr/rudi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version