PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kota Pariaman lakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sumbar, Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada tahun 2024 yang dinilai melanggar.
Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, dan DLH.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan sebelum menertibkan APK yang dipasang di tempat terlarang ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pariaman.
“Dari progres saran perbaikan ternyata masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Kemudian dilakukan progres penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan dan meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan merekomendasikan perbaikan dari hasil pengawasan. Namun tenggat waktu yang diberikan, ternyata beberapa APK terlihat masih terpasang di tempat terlarang, ” ujar Riswan, minggu (27/10/2024)
Di sisi lain Riswan mengapresiasi tindakan dari masing-masing tim pasangan calon walikota dan wakil walikota yang memasang APK di tempat- tempat yang memang dibolehkan secara aturan.
“Kami tentu beri apresiasi tindakan tim pasangan calon yang mana dari saran perbaikan dari pantauan kita progres cukup bagus walaupun beberapa diantaranya masih terlihat terpasang di tiang listrik, pepohonan dan tempat terlarang lainnya,” jelasnya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 771 APK dan BK yang ditertibkan di tempat terlarang yang terdiri dari baliho sebanyak 29, umbul-umbul 239, spanduk 49, dan poster 454. (rdr/rudi)