PARIAMAN, RADAR SUMBAR.COM – Polres Pariaman akhirnya berhasil mengungkap paket berisi 11 kilogram (kg) ganja kering yang hendak dikirim ke Jawa dan Bali oleh residivis YR, (32) warga Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa pemilik paket tersebut sudah diketahui sejak September 2023. Namun, proses pengungkapan sempat terkendala karena kurangnya saksi dan bukti.
“Paket ganja kering sebanyak 11 Kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis sore (21/11/2024).
Menurut Kapolres pelaku YR saat ini juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Sehingga saat diamankan di Lapas 11 November 2024 lalu, ia tidak mengakui bahwa paket ganja 11 Kg tersebut merupakan miliknya.
“Beliau mengirim ke 3 tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Dan pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui paket tersebut adalah ganja,” jelasnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku YR dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. (rdr/rudi)