“ADD ini bersumber dari APBD Kota Pariaman dan digunakan untuk membiayai penghasilan tetap serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta untuk operasional pemerintahan desa,” jelas Yalvi.
Untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan DD di desa-desa. Pemerintah pusat sendiri mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa pada 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebelumnya mengimbau agar pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk hal-hal yang telah diarahkan oleh Kementerian Desa dan PDT.
“Diharapkan pemerintah daerah benar-benar memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa pada 2025,” ujar Mendes Yandri, seperti yang dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta. (rdr/ant)
Komentar