Pemerintah setempat juga menerapkan pajak dan retribusi objek wisata selama acara berlangsung, dengan tarif yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. “Selama Pariaman Barayo, sektor pariwisata diharapkan memberikan pendapatan dari retribusi kawasan wisata, parkir, dan tiket ke pulau,” jelas Elfis.
Pengunjung akan dikenakan tiket masuk sebesar Rp5.000 per orang, sementara untuk ke Pulau Angso Duo, tarifnya adalah Rp15.000 per orang.
Elfis berharap persiapan yang matang bersama aparat keamanan dan pihak terkait lainnya dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib, sehingga pengunjung dapat merasa puas selama berwisata di Pariaman. “Kami menegaskan agar pedagang di sekitar pantai tertib, harga makanan sesuai standar, dan kebersihan dijaga dengan baik,” tambahnya. (rdr/ant)
Komentar