PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memprogramkan penetapan dan penegasan batas desa di 55 desa di daerah itu pada 2022 dengan menerapkan sistem geospasial atau ruang kebumian guna mewujudkan satu peta Indonesia.
“Kami sudah menyepakati dengan pemerintah desa (untuk penetapan dan penegasan batas desa) dan dananya sudah dialokasikan melalui dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan sistem penetapan dan penegasan batas desa di Pariaman yaitu geospasial dengan metode kartografi dan akan ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyampaikan untuk penetapan dan penegasan batas desa tersebut Pemkot Pariaman bekerjasama dengan konsultan yang dalam hal ini yang ditunjukkan yaitu Universitas Negeri Padang. “Penetapan dari batas desa tersebut nanti berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) dan juga ada peta potensi desa,” katanya.
Ia mengatakan sebelumnya juga pernah dilakukan penetapan batas desa namun masih berupa surat keputusan wali kota namun sekarang akan berupa Perwako. Dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa yang akan dilakukan pada 2022 tersebut maka akan luas wilayah dan potensi desa akan jelas dan terdaftar di Kemendagri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Bina Pemdes Kemendagri) akan mempercepat penetapan batas desa untuk tahun anggaran 2022.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengatur penetapan batas desa tersebut. “Isinya berkenaan dan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023,” kata Yusharto.
Yusharto mengatakan pada tahun 2021 menargetkan sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.
“Dapat kami sampaikan laporan bahwa penyelesaian peta batas administrasi desa per Desember 2021 sebanyak 1.479 desa dari 43 kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan data digital peta batas administrasi desa,” ucapnya. (ant)