Waduh! Dua Petani di Pariaman Ini Ditangkap saat Main Judi Ludo

Polisi menyita sejumlah barang bukti satu telepon seluler (ponsel) dan uang tunai total Rp297 ribu dari berbagai pecahan.

Cari pelaku sabung ayam, polisi di Pariaman menangkap dua petani bermain judi ludo offline. (Dok Polres Pariaman)

Cari pelaku sabung ayam, polisi di Pariaman menangkap dua petani bermain judi ludo offline. (Dok Polres Pariaman)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua pria yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi karena kedapatan sedang bermain judi jenis ludo offline. Mereka sempat disangka terlibat dalam sabung ayam.

Kedua pelaku berinisial SG, 56 tahun, warga Dusun Kranji Curahtakir, Kecamatan Temlurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) dan SA, 36 tahun, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka ditangkap pada pada Jumat (3/1/2023) malam di Lubuak Kumbuak, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

“Kejadian berawal saat petugas polisi dari Polsek IV Koto Aur Malintang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi sabung ayam di Lubuak Kumbuak,” kata Kasi Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin, Sabtu (4/2/2023) dalam keterangan tertulis.

Saat polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tersebut hingga dua jam lamanya, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas sabung ayam seperti yang dilaporkan.

Namun, aparat justru menemukan dua pria sedang duduk berhadapan di satu warung yang menjadi lokasi atau arena sabung ayam. “Saat diselidiki, ternyata mereka terbukti sedang bermain judi ludo secara offline,” katanya.

Selain menangkap kedua petani tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu telepon seluler (ponsel) dan uang tunai total Rp297 ribu dari berbagai pecahan.

Rincinya, Rp100 ribu 2 lembar, Rp50 ribu 1 lembar, Rp10 ribu 2 lembar, Rp5 ribu 3 lembar, Rp2 ribu 5 lembar, Rp1 ribu sebanyak 2 lembar.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek IV Koto Aur Malintang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version