Usut Kasus Rudapaksa di Pariaman, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menahan seorang paman korban berinisial MK (39) yang diduga menjadi pelaku dalam tindakan tercelanya itu.

Ilustrasi rudapaksa, (net)

Ilustrasi rudapaksa. (net)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi membeberkan sejumlah hal yang telah dan sedang dialami pihaknya dalam pengungkapan kasus rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menahan seorang paman korban berinisial MK (39) yang diduga menjadi pelaku dalam tindakan tercelanya itu.

Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MK dengan hasil kondisi normal dan tidak memiliki keterbelakangan mental.

Arvi mengeklaim di tengah menangani kasus tersebut, pihaknya diterpa berbagai isu dan intervensi baik langsung atau tidak langsung yang diterima.

“Pertama, kami dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku dalam melakukan interogasi, itu tidak benar dan kami heran informasi ini bisa muncul di tengah masyarakat,” katanya, Rabu (1/2/2023) malam.

Kemudian, sambungnya, dirinya juga didatangi oleh sekelompok pihak meminta pelaku MK dibebaskan. Meski tak menyebut secara detil siapa saja yang mengunjunginya, Arvi menyebut sosok tersebut adalah orang penting dan tokoh politik.

“Ada yang datang, minta (MK) dibebaskan, tidak semudah itu, harus ada bukti atau (menggunakan) jalur praperadilan dong (jika tak terbukti bersalah),” ucapnya.

Tidak sampai di sana, konsentrasi polisi dalam menangani kasus tersebut juga diwarnai dengan isu atau kabar bahwa pelaku utama dalam kasus rudapaksa anak 13 tahun adalah ayah kandungnya sendiri.

Masyarakat tidak mempercayai MK adalah pelaku meski belakangan diketahui, paman korban tersebut masih berstatus lajang atau belum pernah menikah.

“Seharusnya masyarakat jangan membuat isu seperti ini, jika tidak terbukti jatuhnya itu fitnah dan bisa masuk ranah pidana,” katanya.

Baru-baru ini, beredar sebuah video berdurasi 1 menit 31 detik dimana memperlihatkan seorang remaja berusia 13 tahun yang diklaim sebagai korban rudapaksa oleh pamannya disumpah menggunakan Alquran.

Beberapa orang memaksa dan mengintimidasi korban untuk mengubah pengakuan dan bersumpah di bawah kitab suci umat Islam.

Dalam video terdengar seorang perempuan mencecar korban dengan beberapa pertanyaan. Di antaranya menanyakan apakah tersangka membuka baju dan memegang korban.

Perempuan itu juga menanyakan kepada korban apakah ada orang yang menakut-nakutinya sehingga pemerkosaan itu terjadi.

Muhammad Arvi, menyebut pihaknya telah melihat video intimidasi terhadap korban. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari video viral itu.

“Video itu sedang kami pelajari dan analisa bersama KPAI. Sedang kami kaji apakah ada unsur pidana dalam video itu. Karena ada indikasi intimidasi terhadap anak korban pencabulan,” katanya.

Arvi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, korban dibujuk rayu untuk datang ke rumah tersangka dan diberikan uang.

Dalam kasus ini pelaku sudah menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Pariaman Kota sejak 20 Januari 2023 lalu.

Polisi menangkap MK setelah dalam penyelidikan dan hasil visum telah ditemukan unsur kekerasan seksual kepada korban. (rdr-008)

Exit mobile version