Sementara, Asisten Manajer Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi mengatakan, kecelakaan itu terjadi di perlintasan liar atau tepatnya pada Kilometer 62+300/400.
Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kata Yudi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi rel atau perlintasan,” tuturnya.
Dasar hukum mendahulukan perjalanan kereta api tertuang di dalam Pasal 124 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 dan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. (rdr-008)