Tabrakan Kereta Api Kontra Mobil di Pariaman, Korban Luka-luka

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan liar atau tepatnya pada Kilometer 62+300/400.

Kecelakaan kereta api kontra mobil di Kota Pariaman pada Senin (28/3/2023) sore. (Foto: Dok. Polres Pariaman)

Kecelakaan kereta api kontra mobil di Kota Pariaman pada Senin (28/3/2023) sore. (Foto: Dok. Polres Pariaman)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tabrakan kereta api dan mobil kembali terulang. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang kereta api Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (28/3/2023) sore pukul 15.50 WIB. Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pariaman, AKP Amelya mengatakan, sebelum kejadian, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1610 BR yang dikemudikan oleh seseorang bernama Hari (28) datang dari Pasir.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi ini tidak memperhatikan ada perlintasan sebidang dan tanpa disadari datang KA Sibinuang dari arah stasiun Pariaman menuju Naras dengan kecepatan sedang sehingga tabrakan tak terelakkan,” kata Amel.

Akibat peristiwa tersebut, sambung polisi wanita (Polwan) itu, Hari dan seorang penumpang bernama Siti Anisa Nadila (20) dilarikan ke RSUD Pariaman.

“Hari mengalami cedera (bengkak) pada dada kiri dan korban Siti mengalami luka robek di kepala bagian belakang. Kendaraan mengalami rusak berat dan sudah kami amankan,” imbuhnya.

Sementara, Asisten Manajer Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi mengatakan, kecelakaan itu terjadi di perlintasan liar atau tepatnya pada Kilometer 62+300/400.

Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kata Yudi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.

“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi rel atau perlintasan,” tuturnya.

Dasar hukum mendahulukan perjalanan kereta api tertuang di dalam Pasal 124 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 dan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. (rdr-008)

Exit mobile version