Ia mengungkapkan motif pelaku mengoplos BBM tersebut yaitu untuk mendapatkan untung yang lebih besar dengan modal yang minim.
“Pelaku mengaku melakukan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dari usaha yang dilakukannya,” ujarnya.
Abdul menegaskan pihaknya sedang menelusuri pemasok minyak ilegal dari Palembang tersebut karena perbuatannya tidak saja merugikan negara namun juga masyarakat.
Ia mengatakan akibat perilakunya yang merugikan maka kepolisian setempat menerapkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli BBM eceran guna menghindari peredaran BBM oplosan serta dampak kerugian yang ditimbulkan. (rdr/ant)