Kupak Warung, Dua Pemuda di Pariaman Curi 50 Bungkus Rokok dan Ponsel

Pelaku mencuri sejumlah barang berharga di sebuah warung dengan cara mengupak atau mendobrak paksa pintu bagian belakang objek bangunan.

Ilustrasi penangkapan. (net)

Ilustrasi penangkapan. (net)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap karena terlibat pengupakan dan pencurian di sebuah warung.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial N (18) dan IMS (18) itu menggasak 50 bungkus rokok, telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebuah warung yang berada di kawasan Simpang Ahmadin, Kota Pariaman.

“Pelaku kami tangkap pada Jumat (28/7/2023) dini hari di kawasan Sungai Geringging,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (29/7/2023) siang.

Abdul mengatakan, pelaku mencuri sejumlah barang berharga di sebuah warung dengan cara mengupak atau mendobrak paksa pintu bagian belakang objek bangunan.

“Aksi mereka itu dilancarkan pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku menggasak 50 bungkus rokok, satu telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” katanya.

AKBP Abdul Aziz menjelaskan, rokok dan ponsel hasil curian tersebut dijual kembali oleh pelaku. “Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya,” tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr-008)

Exit mobile version