Terdakwa Yuniswan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terlebih dulu melakukan tes kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman,” ujar Farouk.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin (14/8/2023). (rdr)