Namun ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut ditutup dengan lakban pada gambar paku dengan tujuan menghilangkan unsur ajakan.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye hingga dimulainya jadwal kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dari pantau meskipun sudah banyak APK dari caleg yang menutup gambar paku bahkan menutup keseluruhan dan menarik alat peraga yang dimiliki namun tidak sedikit yang membiarkan APK yang dimiliki dibiarkan terpasang.
Untuk diketahui mulai 3 November hingga 28 November merupakan masa jeda yang setiap peserta pemilu dan caleg dilarang membuat kegiatan dengan mengumpulkan massa. Kegiatan yang boleh dilakukan hanya kegiatan internal partai politik atau tidak melibatkan masyarakat umum.
Bawaslu Pariaman terus mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk melaporkan tindakan peserta pemilu dan caleg yang melanggar aturan Pemilu 2024. (rdr/ant)