PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Eks instruktur PSSI, Emral Abus (65) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pariaman untuk mengikuti sidang dengan agenda pembelaan terdakwa. Rabu (7/2/2024) pagi.
Pada sidang keempat ini, Emral datang bersama istri sirinya EYI yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan didampingi beberapa orang pihak keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Emral Abus menyayangkan sikap anak-anaknya yang melaporkan dirinya kepada polisi atas tuduhan perzinaan.
“Dalam permasalahan ini seharusnya anak-anaknya tidak hanya memandang dari sebelah pihak saja, tidak ada asap kalau tidak ada api, dan keputusan yang saya ambil pastilah ada penyebabnya,” katanya.
Emral mengatakan, walaupun secara hukum positif di Indonesia nikah siri tersebut tidak diatur undang-undang, namun secara agama itu telah sah.
“Sebelum dilaporkan ke polisi, saya telah mengakui kepada istri sah bahwa saya telah menikah siri dengan EYI yang merupakan pensiunan ASN,” katanya.
Dengan pengakuan tersebut, dirinya berharap diterima oleh istri sahnya. Namun kenyataannya berbeda, ia malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan.
Sementara itu, istri sah Emral Abus, Mariani mengatakan, dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan ia tidak mau masalah tersebut merembet kemana-mana serta merugikan pihak-pihak lainnya.