PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Eks instruktur PSSI, Emral Abus (65) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pariaman untuk mengikuti sidang dengan agenda pembelaan terdakwa. Rabu (7/2/2024) pagi.
Pada sidang keempat ini, Emral datang bersama istri sirinya EYI yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan didampingi beberapa orang pihak keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Emral Abus menyayangkan sikap anak-anaknya yang melaporkan dirinya kepada polisi atas tuduhan perzinaan.
“Dalam permasalahan ini seharusnya anak-anaknya tidak hanya memandang dari sebelah pihak saja, tidak ada asap kalau tidak ada api, dan keputusan yang saya ambil pastilah ada penyebabnya,” katanya.
Emral mengatakan, walaupun secara hukum positif di Indonesia nikah siri tersebut tidak diatur undang-undang, namun secara agama itu telah sah.
“Sebelum dilaporkan ke polisi, saya telah mengakui kepada istri sah bahwa saya telah menikah siri dengan EYI yang merupakan pensiunan ASN,” katanya.
Dengan pengakuan tersebut, dirinya berharap diterima oleh istri sahnya. Namun kenyataannya berbeda, ia malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan.
Sementara itu, istri sah Emral Abus, Mariani mengatakan, dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan ia tidak mau masalah tersebut merembet kemana-mana serta merugikan pihak-pihak lainnya.
Karena, masalah tersebut merupakan masalah dirinya dengan Emral beserta istri sirinya.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari terdakwa yang selalu mengada-ngada, Emral selalu mencari jalan untuk menutup-nutupi aib dari kesalahan yang ia perbuat,” katanya.
Mariani juga mengutuk kelakuan EYI yang merupakan pensiunan ASN dan anak dari salah satu mantan kepala sekolah negeri di Kota Padang tersebut.
“Emral masih berstatus suami sah dari seseorang dan juga telah memiliki anak beserta cucu, namun rumah tangganya rusak,” kata perempuan tiga anak tersebut.
Ia berharap, terdakwa Emral dengan istri sirinya EYI dapat dihukum sesuai undang-undang perzinaan, bahkan jika diharuskan untuk ditahan alangkah lebih baik, untuk memberi efek jera terhadap keduanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Emral Abus (65) didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman atas kasus perzinaan, karena telah berselingkuh dengan seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, pihak penggugat telah berupaya mencari jalan damai agar kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, namun upaya tersebut gagal karena Emral tetap bersikeras untuk melanjutkan hubungannya dengan wanita oknum pensiunan ASN tersebut. (rdr)