Cegah Penyimpangan Keuangan, Tiga Instansi Ini Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kejari Pasbar

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra bersama Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan menandatangi perjanjian kerja sama bantuan hukum perdata dan tata usaha negara litigasi dan non litigasi dalam upaya mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi. (Antara/HO-Kejari Pasaman Barat).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan perjanjian kerja sama bantuan hukum perdata dan tata usaha negara litigasi dan non litigasi dengan tiga instansi di daerah itu dalam upaya mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.

“Perjanjian kerja sama itu dilakukan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Pasaman Barat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Pasaman Barat ditandatangani oleh Direktur Praka Syahrul S.

Menurutnya penandatangan kerja sama itu menunjukkan komitmen institusi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi entitas BUMD dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perumdam Tirta Gemilang sebagai BUMD.

Tujuannya, katanya, dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat yang berkualitas, profesional dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Perjanjian kerja sama itu, menurutnya sebagai langkah awal kedepan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.

“Muaranya akan berimplikasi pada perluasan akses pelanggan dan peningkatan kualitas layanan. Muaranya peningkatan sumber pendapatan asli daerah Pasaman Barat,” katanya.

Kemudian perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup bertujuan menunjukkan komitmen institusi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi dinas yang membidangi lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan di Pasaman Barat.

“Dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang perdata dan TUN dalam pelayanan perizinan lingkungan hidup serta pelayanan publik lain agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Begitu juga kerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan dalam upaya memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang perdata dan TUN agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tentang peran dan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melekat pada fungsi bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat oleh Tim JPN yang dipimpin Kasi Datun Nofwandi kepada instansi tersebut.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pasaman Barat Muharram mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan.

Menurutnya tujuannya agar antara Dinas Arsip dan Perpustakaan dan Kejari Pasaman Barat bisa bekerjasama dalam hal penegakan hukum.

Selain itu bekerja sama juga dalam hal lain seperti melakukan pinjam pakai koleksi bahan perpustakaan terutama koleksi yang berhubungan dengan hukum.

“Juga bisa melakukan pembinaan kearsipan yang tujuannya agar arsip bisa terselamatkan dan melakukan pembinaan pojok baca,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version