SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22/3) melalui putusan notorious 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
“Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3),” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu.
Menurut Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.
Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, katanya, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Sebagai bentuk taat aturan maka pelantikan yang dilakukan Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati. Sebab dari perhitungan jadwal pemilihan umum kepala daerah ditarik enam bulan maka terakhir pelantikan pejabat dibolehkan Kamis (21/3),” katanya.
Menurutnya kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3) bukan disengaja tetapi hanya salah menghitung enam bulan menurut undang-undang.