Lalu, SPBU Jorong Sariak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, SPBU Batang Toman Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecanatan Pasaman, SPBU Jorong Batang Lingkin Nagari Aie Gadang Kecamatan Pasaman, SPBU Jorong Sijanih Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Selain itu, SPBU Jorong Air Balam Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, SPBU Jorong Bunga Tanjung Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, SPBU Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Kemudian, SPBU Labuah Luruih Jembatan Panjang Simpang Timbo Abu Jorong Limpato Nagari Kajai Kecamatan Talamau, dan SPBU/Nelayan Air Bangis Jorong Kampung Padang Nagari Air Bangis Kecamatan Sungau Beremas.
“Hasil monitoring, penjualan BBM bersubsidi sudah menggunakan mesin edisi dimana data pengisi BBM diinput kedalam mesin tersebut, dan terkoneksi langsung ke PT. Pertamina sehingga meminimalisir peluang kecurangan pada saat penjualan BBM,” jelasnya.
Ditambahkan, konsumen pengguna BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat pada umumnya digunakan oleh kendaraan angkutan umum, barang dan pertanian.
Sampai dengan saat ini, belum ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan BBM kepada konsumen dengan cara memodifikasi mesin pompa atau alat tambahan lainnya, dan tidak ditemukan SPBU yang menambah dan mencampurkan air kedalam tengki BBM,” tutupnya. (rdr)