SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat banjir di Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau selama 14 hari sejak hari ini, Kamis (4/4).
“Hari ini kita tetapkan masa tanggap darurat banjir agar penanganannya lebih maksimal,” kata Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan masa tanggap darurat bencana ini ditetapkan sejak Kamis (4/4) sampai Rabu (17/4) atau 14 hari kedepan.
Dalam masa tanggap darurat itu, katanya, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak banjir itu.
Diantara upaya yang telah dilakukan adalah menurunkan tim gabungan mulai dari BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dishub, Dinas PUPR, PMI, Basarnas dibantu oleh Polres Pasaman Barat TNI dan Korp Brimob bersama-sama membantu membersihkan rumah korban banjir.
Sejumlah peralatan mulai dari ekskavator, air bersih, mobil pemadam kebakaran telah turun membersihkan rumah warga.
“Kita menargetkan empat hari menjelang lebaran pembersihan rumah warga selesai sehingga tidak mengganggu warga berlebaran,” ujarnya.