Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.
“Setelah penetapan DPS, kami akan mengumumkannya kepada publik untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu nantinya untuk mengecek pengumuman DPS yang akan dipajang di papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
Partisipasi masyarakat melihat langsung papan pengumuman DPS sangat diharapkan agar hak pilih masyarakat dapat terakomodir pada Daftar Pemilih Tetap nantinya.
“Kalau belum terdaftar, segera laporkan ke jajaran KPU Pasaman Barat. Masyarakat bisa mendatangi kantor KPU atau mendatangi sekretariat PPS dan PPK,” sebutnya. (rdr/ant)