SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
“KPU telah melakukan penetapan DPS itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 pada Minggu (11/8),” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
“Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893,” sebutnya.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pleno ditingkat Provinsi Sumbar nantinya sebelum diumumkan ke masyarakat.