“Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS setelah penetapan DPS sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menetapkan DPS untuk Pilkada Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pleno ditingkat Provinsi Sumbar nantinya sebelum diumumkan ke masyarakat. (rdr/ant)