Ia menyebutkan diantara persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun diantaranya pasangan calon memperoleh dukungan dari partai pengusung berupa formulir model B KWK, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian, KTP elektronik dan syarat lainnya.
“Diharapkan pasangan calon dan partai politik menyiapkan persyaratan menurut peraturan KPU itu sehingga tidak ada kendala nantinya,” harapnya.
Saat ini KPU Pasaman Barat terus menjalankan tahapan pilkada. Pihaknya saat ini telah menetapkan sebanyak daftar pemilih sementara sebanyak 312.341 pemilih. Terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893.
Sedangkan jumlah pasangan calon yang akan mendaftar belum diketahui pasti. Namun berkemungkin dari informasi di lapangan bakal ada empat bakal pasangan calon.
Keempat pasangan bakal calon itu adalah Hamsuardi-Kusnadi, Yulianto- M Ihpan, Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dan Daliyus K- Heri Meheldi. (rdr/ant)