SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati agar mempelajari aturan agar persyaratan saat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024 agar tidak ada kekurangan.
“Jadwal pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024. Partai politik pengusung bakal calon harus mempelajari aturan persyaratan menurut aturan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah usai rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2024 di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan penyampaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik pengusung dan juga bakal pasangan calon telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini dilakukan bersama perwakilan partai politik, bawaslu, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, kejaksaan negeri, Polri, TNI, organisasi kemasyarakatan, pemuda dan pihak lainnya.
Menurutnya pasangan calon harus mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Perlu diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik diumumkan pada 24 Agustus 2024,” ujarnya.