Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan. Saat ini Pasaman Barat memiliki 296.294 pemilih yang ada di DPT dan tersebar di 11 kecamatan.
“Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan di mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan kabupaten /kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT sebanyak 250.000 sampai dengan 500.000 pemilih harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.
“Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Dukungan itu nanti juga akan dilakukan verifikasi faktual,” sebutnya.
Untuk pendaftaran jalur perseorangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan dibuka secara resmi oleh KPU Pasbar pada 5 Mei 2024. (rdr/ant)