PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (KPU Pasbar) menyatakan syarat pencalonan jalur perseorangan di daerah itu untuk Pilkada 2024 harus memperoleh dukungan 25.182 kartu tanda penduduk (KTP).
“Calon jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan dari masyarakat berupa KTP,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasaman Barat calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).
Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
“8,5 persen dari total dpt itu maka berjumlah 25.182 dukungan,” ujarnya.
Lalu syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.