KPU Tetapkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Pasbar 25.182 Dukungan

Calon jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan dari masyarakat berupa KTP.

Kantor KPU Pasbar. (dok. istimewa)

Kantor KPU Pasbar. (dok. istimewa)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (KPU Pasbar) menyatakan syarat pencalonan jalur perseorangan di daerah itu untuk Pilkada 2024 harus memperoleh dukungan 25.182 kartu tanda penduduk (KTP).

“Calon jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan dari masyarakat berupa KTP,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatulllah di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasaman Barat calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).

Jumlah DPT saat Pemilu Legislatif 2024 di Pasaman Barat ada sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

“8,5 persen dari total dpt itu maka berjumlah 25.182 dukungan,” ujarnya.

Lalu syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan. Saat ini Pasaman Barat memiliki 296.294 pemilih yang ada di DPT dan tersebar di 11 kecamatan.

“Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan di mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan kabupaten /kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT sebanyak 250.000 sampai dengan 500.000 pemilih harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

“Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Dukungan itu nanti juga akan dilakukan verifikasi faktual,” sebutnya.

Untuk pendaftaran jalur perseorangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan dibuka secara resmi oleh KPU Pasbar pada 5 Mei 2024. (rdr/ant)

Exit mobile version