“TPS-nya sama dengan masyarakat umum, tapi nanti tetap ada perlakuan khusus ketika akan memilih dari petugas KPPS, karena memang dalam kondisi keterbatasan,” imbuhnya.
Ia berharap dengan menjaga hak pilih bagi kaum disabilitas pada pilkada tahun ini dapat memberikan ruang bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut masih bersifat sementara, memungkinkan jika mengalami penambahan atau pengurangan.
KPU Pasaman Barat telah menetapkan DPS Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893. (rdr/ant)