Kemudian, ada yang berbeda paspor kali ini dengan paspor yang sebelumnya, yakni paspor baru ini dinamankan paspor elektronik yang nantinya memiliki chip untuk menyimpan data biometrik yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
“Paspor elektronik ini memiliki beberapa kemudahan, diantaranya ketika diluar negeri tidak ada lagi pengecekan oleh petugas imigrasi di negara tujuan sehingga tidak lagi harus mengantri sebagaimana sebelumnya,” ungkapnya.
Sedangkan cara kerjanya nantinya pemegang paspor cukup memperlihatkan barcode atau chip yang ada di paspor itu ketika akan melewati keimigrasian.
Selain itu, pada beberapa negara ada juga yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik ini.
“Untuk harga paspor elektronik ini memang biayanya sedikit lebih tinggi dibanding paspor lama yaitu sebesar Rp650 ribu sedangkan paspor lama hanya sebesar Rp350 ribu,” jelasnya.
Akan tetapi, pihak imigrasi menyarankan bagi masyarakat yang akan mengurus paspor agar mengurus paspor elektronik tersebut kecuali bagi lanjut usia dan balita itu masih bisa menggunakan paspor lama.
Alasannya, ketika saat ini masyarakat memiliki paspor biasa dan nanti pemerintah menerapkan wajib pakai paspor elektronik maka mau tidak mau masyarakat terpaksa mengganti dengan paspor elektronik.
“Untuk masa berlaku paspor elektronik ini sama dengan paspor lama yaitu 10 tahun, kecuali lansia dan anak-anak yaitu 5 tahun,” ujarnya.
Terakhir, selain pelayanan pembuatan paspor oleh kantor Imigrasi, di lokasi juga disediakan pelayanan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan juga pelayanan perbankan dari Bank Nagari. (rdr/ant)