KPU Pasbar Rekrut 55 PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Mei

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat telah membuka penerimaan 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 yang dimulai sejak Selasa (23/4/2024). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka pendaftaran bagi 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak Selasa (23/4).

“Pendaftaran akan dilakukan sampai 16 Mei 2024 melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui website https://siakba.kpu,go.id,” katanya.

Hingga Kamis (25/4) total pendaftaran sudah mencapai 480 orang dengan rincian yang mendaftar pada Selasa (23/4) sebanyak 253 orang, pada Rabu (24/4) 250 orang dan pada Kamis (25/4) sebanyak 77 orang.

Menurutnya untuk Pasaman Barat akan diambil 5 orang per kecamatan. Ada 11 kecamatan yang ada sehingga total yang akan direkrut sebanyak 55 orang.

Ia mengatakan setelah peserta mendaftar secara online melalui aplikasi maka peserta akan mengantarkan berkas lamarannya ke kantor KPU Pasaman Barat.

Mereka yang sudah mendaftar akan melalui berbagai proses seleksi seperti wawancara dan beberapa tahapan seleksi lainnya.

Ia menyebutkan perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka. Dimana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock).

Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, terkait jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS dilaksanakan mulai 17 April-5 November 2024.

Ia mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.

Sesuai Surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.

Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.

Ia menambahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa Pilkada ini akan digelar pada November 2024 mendatang. (rdr/ant)

Exit mobile version