LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan calon kepala daerah perseorangan yang maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus didukung 32.980 penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
“Dukungan calon perseorangan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan daftar pemilih tetap di Agam pada Pemilu 2024 sebanyak 388.000 orang, sehingga dukungan calon perseorangan 32.980 pemilih.
Dukungan 32.980 pemilih tersebut dengan sebaran paling sedikit di sembilan dari 16 kecamatan di daerah itu.
Ini sesuai Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.