“Kita optimistis perekaman KTP elektronik terhadap pemilih potensial atau pemilih pemula bisa selesai sebelum pemungutan suara,” katanya.
Pihaknya ingin memastikan pemilih pemula terjamin haknya untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024.
KPU Pasbar sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri atas laki-laki 155.689 pemilih dan perempuan 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dan 893 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (rdr/ant)