Pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Pasaman Barat memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
KPU juga membentuk tim yang didukung pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk verifikasi dan klarifikasi berkas pasangan calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Pasaman Barat.
Untuk pasangan calon yang ijazah nya berada di luar Pasaman Barat, pihaknya membentuk tim untuk memverifikasi dan klarifikasi secara langsung.
Sebelumnya, terdapat empat bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pasaman Barat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Keempat bakal pasangan calon tersebut yaitu Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. (rdr/ant)