SIMPANGEMPAT, RADASUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menerima seluruh perbaikan syarat administrasi dari empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada Pilkada 2024.
“Semua berkas perbaikan telah kita terima melalui Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon hingga Minggu (8/9) pukul 23.59 WIB,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan adapun syarat perbaikan administrasi yang diperbaiki oleh para bakal calon seperti perbaikan tanda pelaporan LHKPN dari KPK, surat keterangan tidak ada tunggakan pajak dan NPWP.
“Terhadap dokumen administrasi perbaikan itu kita teliti pada 6-14 September,” ujarnya.
Setelah itu dari tanggal 13-14 September 2024 KPU Pasaman Barat akan diberitahu hasil penelitian administrasi masing-masing pasangan calon.
“Setelah klarifikasi dan masa tanggapan selesai pada 15 sampai 18 September maka pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024,” ujarnya.
Ia menyebutkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat.