PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan 13 partai politik memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi kepesertaan dalam Pemilu 2024 di tingkat provinsi melalui rapat pleno yang mereka lakukan.
“Kita sudah lakukan rapat pleno penetapan dan hasil ini akan dikirimkan ke KPU Pusat, mereka nanti yang akan mengumumkan status partai politik tersebut,” kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Minggu (11/9/2022).
Menurut dia data dari KPU Pusat ada 76 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan hanya 43 partai politik yang berniat mengikuti pemilu yang dibuktikan dengan membuat akun Sipol.
Ia mengatakan dari 43 itu hanya 40 yang mendaftarkan diri ke KPU dan tiga partai tidak melakukan pendaftaran. Kemudian hanya 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU pusat dan 16 partai tidak diterima namun sebagian ada yang membawa persoalan ini ke Bawaslu pusat.
“Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Bawaslu menerima laporan mereka atau tidak,” kata dia.
Untuk Sumbar, KPU Sumbar hanya menerima hasil verifikasi keanggotaan partai yang dilakukan di kota dan kabupaten di Sumbar lalu hasil itu diverifikasi dan ditetapkan di KPU Sumbar.
“Kita kirim lagi ke pusat dan 12 September 2022 hasil verifikasi ini akan diumumkan secara nasional,” kata dia.