SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka tahapan penyampaian tanggapan masyarakat, terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar untuk Pilkada 2024.
“Masa tanggapan masyarakat akan dibuka sejak 15 sampai 18 September 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya untuk masa tanggapan itu diberikan kepada masyarakat yang mengetahui tentang persyaratan administrasi calon yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon.
“Tentu tanggapan dan masukan masyarakat kita harapkan karena bisa saja KPU luput terhadap dokumen persyaratan tersebut,” ujarnya.
Ia mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap berkas pencalonan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.