Polres Pasaman Barat “Obrak-abrik” Air Bangis, 4 Orang Ditangkap

Empat pelaku itu berinisial ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19).

Polisi menangkap empat orang di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pasbar)

Polisi menangkap empat orang di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pasbar)

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COMKepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) menangkap empat orang terduga pengedar narkoba jenis ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas dan menyita ratusan paket daun ganja siap edar.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto mengatakan empat pelaku itu berinisial ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19).

“Pelaku kami tangkap pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sekarang baru kami ekspos karena kemarin ada pengembangan,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi itu.

“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh personel Polsek Sungai Beremas,” katanya.

Pihaknya memperoleh informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH.

Selanjutnya nama tersebut dijadikan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang digelar Polres Pasaman Barat saat ini.

Selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, petugas langsung menangkap satu orang berinisial ED yang merupakan target dan pelaku DD.

“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil narkoba jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan target berikutnya sedang duduk di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.

Petugas langsung mengamankan pelaku AH dan didapat barang bukti berupa narkoba ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” katanya.

Belakangan diketahui, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dan telah dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Hasil interogasi awal, katanya, narkoba itu didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan. Sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Sumatera Barat (Sumbar).

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkoba yang ia miliki didapat dari seorang lelaki yang indentitasnya telah diketahui oleh petugas,” katanya.

Ia menjelaskan dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban warna kuning, satu kantong plastik warna putih.

Selain itu, satu bungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merek wayang, 323 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk wayang dan satu buah plastik warna hitam.

Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu korek api gas, satu kota rokok, satu bungkus kertas paper merek narayana.

“Saat ini empat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version