SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ikut pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.
“Dana kampanye masing-masing pasangan calon akan kita pantau dan harus dilaporkan ke KPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan telah menyampaikan persoalan dana kampanye itu kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung partai politik pengusung saat rapat koordinasi persiapan masa kampanye di Simpang Empat, Rabu (18/9).
Pihaknya meminta pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pasangan bakal calon diwajibkan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
“Dana kampanye wajib dilaporkan dan tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah,” tegasnya.
Ia mencontohkan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah ini seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menekankan kepada pasangan calon, seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye.
“Debat publik nanti pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah akan ada sanksi tegas,” ujarnya.