SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ikut pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah.
“Dana kampanye masing-masing pasangan calon akan kita pantau dan harus dilaporkan ke KPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan telah menyampaikan persoalan dana kampanye itu kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung partai politik pengusung saat rapat koordinasi persiapan masa kampanye di Simpang Empat, Rabu (18/9).
Pihaknya meminta pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pasangan bakal calon diwajibkan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
“Dana kampanye wajib dilaporkan dan tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak sah,” tegasnya.
Ia mencontohkan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah ini seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menekankan kepada pasangan calon, seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye.
“Debat publik nanti pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menyebutkan tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024 sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024
Sedangkan tahapan dana kampanye pilkada yakni pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) 27 Agustus 2024 sampai 24 September 2024, perbaikan 25 sampai 27 September 2024. Untuk pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 28 September 2024.
Sementara untuk penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) 24 Oktober 2024 dan penyampaian LPSDK 25 Oktober 2024. Untuk pengumuman LPDK 26 Oktober 2024.
Penyampaian LPPDK pada 24 November 2024 dan perbaikan 25 November 2024.
Sementara penyampaian dana kampanye kepada para 25-27 November 2024 dan penyampaian hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU pada 9-11 Desember 2024, lalu untuk hasil audit diumumkan 12-14 Desember 2024.
Pada Pilkada 2024 Pasaman Barat sebanyak empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU setempat.
Keempat bakal pasangan calon itu adalah Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. (rdr/ant)