SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat ada dua dari 18 partai politik di daerah itu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.
“Benar, hanya 16 partai politik yang menyampaikan LADK hingga batas akhir pelaporan 12 Januari 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya dua partai politik yang tidak menyampaikan LADK itu adalah Partai PKN dan Garuda.
Sementara itu, ada enam partai politik yang sempat dikembalikan berkasnya dan diminta untuk melakukan perbaikan dimasa perpanjangan sudah berhasil melengkapi semua berkas pendukung yang dibutuhkan tersebut.
“Kita terus berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu di Pasaman Barat agar mengikuti regulasi pada setiap tahapan yang dilaksanakan,” ungkapnya.
Komentar