SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan jumlah bahan dan alat peraga kampanye Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk dipedomani oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.
“KPU Pasaman Barat telah mengeluarkan surat keputusan tentang bahan kampanye dan alat peraga selama masa kampanye 25 September-23 Oktober 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan jumlah bahan kampanye difasilitasi oleh KPU sesuai anggaran yang ada. Pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye tambahan sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah Kepala keluarga di Pasaman Barat.
Lalu pasangan calon dapat membuat dan mencetak alat peraga kampanye sesuai ukuran bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan dapat dicetak paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU.
“Artinya bahan kampanye dan alat peraga kampanye dicetak oleh KPU dan juga bisa dicetak oleh masing-masing pasangan calon,” ujarnya.
Ia menyebutkan adapun bahan kampanye yang ditetapkan adalah selebaran (flyer), brosur, pamflet dan poster.
“Masing-masing bahan kampanye harus sesuai ukuran dan bahan yang telah kita sampaikan ke pasangan calon melalui penghubung partai politik. Adapun kebutuhan masing-masing itemnya sebanyak 4.862 selebaran masing-masing calon dengan total kebutuhan 19.448 selebaran per bahan kampanyenya,” ujarnya.
Kemudian adapun alat peraga kampanye adalah baliho dengan kebutuhan lima baliho masing-masing pasangan calon, umbul-umbul dengan kebutuhan 220 per pasangan calon dan spanduk sebanyak 180 per masing-masing pasangan calon.
“Ukuran dan bahannya juga telah disampaikan ke masing-masing pasangan calon,” katanya.
Ia menambahkan untuk pemasangan bahan dan alat peraga kampanye itu dilarang di tempat ibadah mulai dari halaman, pagar atau tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. (rdr/ant)