SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan jumlah bahan dan alat peraga kampanye Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk dipedomani oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.
“KPU Pasaman Barat telah mengeluarkan surat keputusan tentang bahan kampanye dan alat peraga selama masa kampanye 25 September-23 Oktober 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan jumlah bahan kampanye difasilitasi oleh KPU sesuai anggaran yang ada. Pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye tambahan sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah Kepala keluarga di Pasaman Barat.
Lalu pasangan calon dapat membuat dan mencetak alat peraga kampanye sesuai ukuran bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan dapat dicetak paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU.
“Artinya bahan kampanye dan alat peraga kampanye dicetak oleh KPU dan juga bisa dicetak oleh masing-masing pasangan calon,” ujarnya.