SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto di Solok, Jumat mengatakan penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK yang dipasang pada tempat yang tak diperbolehkan.
Ia mengatakan bahwa APK tersebut melanggar ketentuan seperti dipasang di batang pohon, dipasang di tiang listrik, bahkan ada juga di kawasan rel kereta api.
“Seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK yang dipakukan di pohon pelindung. Cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik,” katanya.
Rafiqul menyampaikan dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok, juga tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarnya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho sejenis dan bentuk apapun.
“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tidak dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.
Termasuk di kawasan rel kereta api yang ada di Kota Solok. Sejumlah APK juga ditertibkan tim gabungan yang juga ada dari Panwascam.
“Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang di rel kereta api juga kita sasar,” ujar dia.