SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menerima 101 orang warga dari luar daerah yang masuk untuk memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Terhitung hari ini sudah ada 101 orang yang pindah masuk memilih di Pasaman Barat dengan rincian laki-laki 49 orang dan perempuan 52 orang,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Senin.
Selain pemilih masuk, katanya, juga ada pemilih keluar sebanyak 17 orang terdiri dari laki-laki 8 orang dan perempuan 9 orang.
“Kita akan terus pantau perubahan data (jumlah) pemilih karena alasan migrasi ke luar ataupun masuk wilayah Pasaman Barat menjelang hari pencoblosan pilkada serentak pada 27 November 2024,” katanya.
Pihaknya memprediksi akan ada pergeseran data pemilih yang akan terus kita cermati. Baik pemilih masuk maupun ke luar Pasaman Barat.
Adapun alasan pindah memilih dikarenakan beberapa alasan seperti pindah domisili, pindah bekerja dan beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah.
“Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk kepada daftar pemilih tambahan atau DPTb,” katanya.
Pihaknya juga telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan di kantor KPU.
“Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK),” katanya.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal November.
Ia menyebutkan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili,” tegasnya.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. (rdr/ant)
Komentar