Dalam pengangkutan biji besi, PT GMK memanfaatkan fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang yang dikelola oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang. Perusahaan ini selalu berkoordinasi dengan KSOP Teluk Bayur terkait izin sandar kapal dan izin berlayar untuk kelancaran operasional.
Untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan, PT GMK telah memiliki perjanjian penggunaan fasilitas dengan Pemkab Pasaman Barat, termasuk sarana stock pile dan Conveyor Belt yang digunakan untuk pemuatan biji besi. Perjanjian penggunaan kawasan dekat Pelabuhan Teluk Tapang diatur melalui Perjanjian No 1886/649 Bup-Pasbar/2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang pemanfaatan barang milik negara untuk Conveyor Belt dengan nomor KP. 926 Tahun 2022.
Pada 12 Desember 2022, kontrak penyewaan fasilitas pelabuhan juga telah ditandatangani di Istana Gubernur Sumatera Barat. Kontrak ini mencakup penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle, dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 yang disaksikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Dengan kesepakatan ini, PT GMK dapat melaksanakan kegiatan operasional pengangkutan biji besi, termasuk proses pemuatan biji besi ke kapal yang akan berlayar ke tujuan ekspor. (rdr/ant)
Komentar