SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat di Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum lalu lintas dengan memusnahkan 316 knalpot brong pada Senin (13/1). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terutama yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, bersama Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Rina Aryanti, mengungkapkan bahwa knalpot brong tersebut merupakan barang bukti dari hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Dari total 2.565 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 316 knalpot brong berhasil disita dan dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin potong, dan nantinya knalpot yang dimusnahkan ini akan dijadikan monumen sebagai simbol komitmen Polres Pasaman Barat dalam menanggulangi permasalahan kebisingan di jalan raya.
Komentar