Polres Pasaman Barat Musnahkan 316 Knalpot Brong, Tindak Tegas Pengguna Kendaraan Bermasalah

Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution (tengah) didampingi Kasat Lantas AKP Rina Aryanti saat memotong knalpot menggunakan mesin pemotong, Senin (13/1/2024). ANTARA/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat di Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum lalu lintas dengan memusnahkan 316 knalpot brong pada Senin (13/1). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terutama yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, bersama Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Rina Aryanti, mengungkapkan bahwa knalpot brong tersebut merupakan barang bukti dari hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Dari total 2.565 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 316 knalpot brong berhasil disita dan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin potong, dan nantinya knalpot yang dimusnahkan ini akan dijadikan monumen sebagai simbol komitmen Polres Pasaman Barat dalam menanggulangi permasalahan kebisingan di jalan raya.

Kompol Chairul menegaskan bahwa pemusnahan ini bukanlah akhir dari penindakan, melainkan bukti nyata keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum. Ia juga mengimbau para pengendara untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi karena selain melanggar hukum, kebisingan yang ditimbulkan dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Pasaman Barat berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version