SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 1.000 hektare pada 2025 untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit di daerah tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor pertanian kelapa sawit yang dinilai sudah cukup tua.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, mengungkapkan bahwa anggaran peremajaan kelapa sawit pada 2024 berasal dari Kementerian Pertanian RI melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada 2024, peremajaan kelapa sawit yang terealisasi baru mencapai 143 hektare dari target yang lebih besar.
“Peremajaan kelapa sawit sangat penting karena tanaman yang sudah berusia 25 tahun akan mengalami penurunan produktivitas. Tanaman yang sudah tua hanya menghasilkan sekitar 10 ton per hektare per tahun,” ujar Afrizal.
Untuk meningkatkan hasil produksi, peremajaan ini sangat diperlukan, karena dapat memperbaiki keragaman tanaman dan meningkatkan kesejahteraan pekebun. Program ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit sekaligus menjaga kelestarian dan optimalisasi lahan perkebunan sawit.
Sejak 2018, Pasaman Barat telah menjalankan program peremajaan kelapa sawit, dengan total 2.009 hektare kelapa sawit yang telah diremajakan. Program ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017, yang mengatur penggunaan dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Untuk memenuhi syarat peremajaan, tanaman kelapa sawit yang akan diremajakan harus berusia lebih dari 25 tahun, dengan produksi kurang dari 10 ton per hektare per tahun, serta tidak menggunakan bibit unggul. Selain itu, luas minimal untuk pengajuan peremajaan adalah 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
“Dari total 126.934 hektare perkebunan kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat, saat ini baru sekitar 2 persen yang telah melaksanakan peremajaan. Kami berharap program ini dapat berlanjut setiap tahunnya,” harap Afrizal.
Program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh aplikasi peremajaan kelapa sawit yang digunakan oleh petani dan pihak verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Selain itu, persyaratan administrasi, seperti surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), juga diperlukan untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan bukan bagian dari kawasan hutan atau tanah hak guna usaha perusahaan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor kelapa sawit di Pasaman Barat bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pekebun sawit rakyat. (rdr/ant)